Pelaku Kasus Mutilasi di Semarang Residivis Pencabulan, Korban Orang yang Sama
Hukum | 26 Juli 2022, 14:54 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan pelaku kasus mutilasi terhadap perempuan asal Tegal berinisial K (24) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.
Untuk diketahui, residivis adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan korban pembunuhan disertai mutilasi oleh pria berinisial IS (32) sebelumnya adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 silam.
Namun sejak bebas, pelaku kembali mencari korban dan hidup bersama dengan memalsukan surat nikah.
"Masih suka dengan Korban. Sejak tanggal 9 Juni 2022 tinggal satu kos dengan Korban, dengan membuat Surat Nikah Palsu," kata Ahmad Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Diketahui, IS sempat menjalani hukuman dengan vonis 10 tahun 4 bulan lantaran terbukti mencabuli dan menyetubuhi K sampai hamil. IS dinyatakan bebas pada Desember 2021 lalu.
Namun, pada 17 Juli 2022, korban yang memiliki seorang anak berusia lima tahun dan bekerja di bekerja di perusahaan konveksi PT Wory ini justru dibunuh di indekos korban Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang: Pelaku Cekik Korban saat Tidur
Luthfi menjelaskan, IS dan K terlibat perselisihan karena korban selalu menanyakan tersangka belum segera mendapatkan pekerjaan.
IS mengaku tersinggung dengan ucapan K tersebut, sebelum akhirnya mencekik saat tidur hingga tewas dan memutilasinya.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.
Ia menuturkan bagian tubuh K pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Terungkap, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV