> >

Jumlah Utang Warga Jambi ke Pinjol Capai Rp103,21 Miliar

Berita daerah | 26 Juli 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah utang warga Jambi pada pinjaman online (pinjol) yang tercatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp103,21 miliar hingga Mei 2022. Pinjaman itu berasal dari 84.684 akun.

Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata menyebut edukasi terkait utang pada masyarakat sangat penting.

"Kami selalu ingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal atau rentenir," kata Yudha pada Antara, Senin (25/6/2022).

Sosialisasi lewat iklan layanan masyarakat baik via media sosial maupun media massa telah dilakukan oleh OJK. Selain itu, terdapat pula satgas investasi di level pusat dan daerah.

Baca Juga: Gunakan Mukena Serba Putih & Minta-minta, Perempuan Asal Lampung Terlilit Utang Pinjol Rp 39 Juta

Sementara itu, Agus Setiawan Wibowo, Humas OJK Provinsi Jambi, meminta warga menghindari utang ke pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal bisa menarget siapapun dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

"Karena saat ini yang namanya digitalisasi ini sangat canggih, informasi mengenai pinjol menyasar siapa saja, khususnya pengguna gadget atau smartphone," kata Agus.

"Kalo kita sortir pengaduan dari Jambi cukup banyak," ujarnya.

Menurut Agus, masyarakat yang melakukan utang ke pinjol ilegal bisa terjebak dalam lingkaran utang.

"Jangan nanti banyak yang terjebak 'gali lubang tutup lubang' kepada pinjol ilegal lain," kata dia.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU