Kapolda Gorontalo Pastikan Pecat Dan Hukum Oknum Polisi Cabul
Berita daerah | 25 Juli 2022, 20:28 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Brigadir Y.S menjadi perhatian serius Kapolda Irjen Helmy Santika.
Setelah merampungkan proses hokum, Brigadir Y.S akan menjalani sidang kode etik yang akan dilakukan penyidik Bidpropam Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menegaskan Brigadir Y dipastikan dipecat dari keanggotaannya sebagai Polisi.
“Perkembangan saat ini sudah ditangani,dalam waktu dekat kita akan menggelar sidang KKEP, dan yang bersangkutan akan pecat, sehingga saat proses pidana dia sudah bukan lagi anggota Polri “
Kapolda Helmi menilai, perbuatan Brigadir Y, merupakan perbuatan tidak terpuji yang merusak nama baik institusi.
Diketahui Brigadir Y.S, diduga mencabuli tiga anak dibawah umur. Bahkan dari hasil penyidikan polisi, dua anak diantaranya sempat diperlakukan tidak senonoh secara berulang kali.
Kasus ini terungakp setelah salah satu orang tua korban, melaporkan kejadian ini kepolisi.
Untuk Brigadir Y ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Selain dipecat dari anggota polisi, Brigadir Y juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara.
#oknumpolisicabul
#pecat
#poldagorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV