Kopda M Menyuruh Pelaku Meracuni Hingga Santet Istrinya
Berita daerah | 25 Juli 2022, 18:31 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus penembakan terhadap istri anggota TNI yang terjadi pada Senin (18/07/22) lalu di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang kini terkuak. Empat orang tersangka selaku eksekutor dan satu orang tersangka sebagai penyedia senjata api yang digunakan oleh pelaku berhasil dibekuk tim gabungan.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kepala Staf Anggota Darat (KSAD) TNI, Jenderal Dudung Abdurachman, Kapolda Jateng menjelaskan dari hasil keterangan para pelaku, satu bulan lalu suami korban sempat memerintahkan ke pelaku untuk meracun, mencuri di rumahnya hingga menyantet istrinya dengan target korban tewas.
"Suami korban sudah memerintahkan menyuruh pelaku tidak hanya melakukan penembakan, namun satu bulan lalu, sudah memerintahkan pelaku untuk meracun istrinya. Yang kedua pura-pura mencuri di rumahnmya, yang jelas targetnya istrinya mati. Yang ketiga menggunakan santet" ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang istri anggota TNI menjadi korban penembakan di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/07/22) siang usai menjemput anaknya pulang sekolah.
Keempat tersangka penembakan terhadap istri anggota TNI, beserta satu orang tersangka penyedia senjata api, telah dibekuk tim gabungan. Sementara itu Kopda M, selaku suami korban penembakan hingga saat ini masih dalam pencarian tim gabungan TNI Polri.
#penembakan #semarang #tnipolri
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV