> >

Kepolisian: Kopda M Bayar Orang Rp 120 Juta untuk Tembak Istri

Hukum | 25 Juli 2022, 14:01 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers terkait kasus penembakan istri TNI di Semarang, Senin (25/7/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkap motif pelaku penembakan terhadap RW (34), istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Adapun para pelaku penembakan berjumlah empat orang dan kini telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Sugiono alias Babi (34), Ponco Aji Nugraha (26), Supriyono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43). 

Polisi menangkap pula satu tersangka lain yakni Dwi Sulistyo (37) yang menjadi penyedia senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan, empat pelaku penembakan tersebut merupakan suruhan suami korban, Kopda Muslimin.

Baca juga: Ada Hubungan Asmara di Balik Kasus Penembakan Istri Prajurit TNI yang Libatkan Kopda M

Menurutnya, Kopda Muslimin membayar Rp 120 juta kepada para pelaku untuk menembak istrinya.

"Di rumah sakit, suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil penembakan. Kemudian suami korban keluar ke minimarket, 300 meter dari rumah sakit diberikan uang Rp 120 juta sebagai konpensasi," kata Luthfi dalam program Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).

Luthfi menuturkan uang kompensasi tersebut telah dibagi dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli sejumlah barang.

"Uang kompensasi ada yang dipakai untuk beli motor, emas dan barang lain. Semua barang hasil ini kami sita," ucapnya.

Baca juga: Ada Hubungan Asmara di Balik Kasus Penembakan Istri Prajurit TNI yang Libatkan Kopda M

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU