Kasus Korupsi Dana Covid Untuk Pesantren Libatkan ASN Kabupaten Bulukumba
Berita daerah | 24 Juli 2022, 16:37 WIBBULUKUMBA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bulukumba Menahan Seorang ASN Di Kementerian Agama Bulukumba.
Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan untuk Taman Pendidikan Al Quran, Tahun 2022.
Penetapan dan penahanan tersangka berinisial A-I, ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Tersangka akan ditahan di lapas kelas dua A Bulukumba selama 20 hari ke depan.
Dari kasus korupsi tersebut, tersangka diduga melakukan penyelewengan jabatan dengan memotong anggaran penerima manfaat tahap pertama bantuan di tahun 2022.
Sebanyak 179 tpq yang tersebar di tujuh kecamatan mendapat bantuan sebesar 10 juta rupiah.
Sementara 121 tpq yang tersebar di 2 kecamatan yakni herlang dan kajang mendapat bantuan yang sama.
Bantuan operasional saat covid-19, diduga dipotong oleh tersangka saat menjabat kepala seksi pondok pesantren di Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba.
Tersangka kini diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahuin penjara.
#korupsi
#kemenag
#bantuanoperasional
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar