Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Milik Kampus Ditangkap Polisi
Berita daerah | 22 Juli 2022, 15:33 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Tersangka pencurian barang berharga milik kampus Universitas Lampung (UNILA) diringkus pada Rabu (20/7/2022).
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka MH dan SP di kediaman masing-masing bersama dengan barang bukti hasil curian yakni mesin giling padi.
Tersangka berinisial MH dan SP melancarkan aksinya dengan mengintai gedung kampus yang minim penjagaan satpam, untuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik kampus Unila.
Baca Juga: Polisi Tembak Satu Pelaku Spesialis Pencurian Motor
Saat ini polisi pun masih melakukan pengembangan juga pengejaaran terhaadap pelaku dan barang bukti lainnya yang belum diketahui.
“..telah menetapkan dua orang tersangka pencurian di kampus Unila. Modusnya di gedung-gedung yang ada barang berharga, tetapi sepi. Nah, pelaku melakukan pencurian di sana,” ujar Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan Terekam CCTV
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 900 juta rupiah.
#pencurian #penangkapan #unila
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV