Polda Gorontalo Masih Menyelidiki Anggota Polisi Cabuli Tiga Anak Di Bawah Umur
Berita daerah | 22 Juli 2022, 13:05 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Polda Gorontalo masih menyelidiki kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang Anggota Polisi, Rabu 20/07/2022.
Polda Gorontalo, memastikan pelaku pencabulan yang berpangkat brigadir, tidak hanya mencabuli tiga anak dibawah umur tapi juga telah menyetubuhi dua korban lainnya berulang kali.
Dari hasil penyeldikan ini, pelaku akan menjalani sidang kode etik yang berpeluang akan dipecat tidak hormat tanpa menunggu putusan sidang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelaku juga akan terancan undang-undang pidana perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
#pelecehanseksual
#anggotapolisi
#kepastianhukum
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar