Pencuri Sekarung Materai Milik PT Pos Diringkus
Berita daerah | 21 Juli 2022, 16:32 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Tersangka pencuri sekarung materai bernilai 1,5 miliar rupiah milik PT Pos Indonesia cabang Kota Bandar Lampung pada Mei 2022 lalu, akhirnya dibekuk polisi.
Polisi menangkap tersangka atas nama Baren Reza (27) yang tercatat sebagai warga Segala Mider, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Saat diamankan di kediamannya tersebut, polisi juga menemukan ribuan materai curian yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menyebut tersangka Baren (27) diketahui tidak beraksi seorang diri.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Kecurian 150 Ribu Materai Bernilai 1,5 Miliar
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka baren berperan sebagai penyimpan dan penjual materai curian yang berkomplot dengan rekannya yang kini dalam pengejaran polisi berinisial FS dan HR yang berperan sebagai eksekutor.
Selain itu, Denis menyebut sebagian materai hasil curian sudah dijual tersangka dengan mendapat keuntungan senilai 200 juta rupiah dan tersisa sebanyak 4.050 blanko materai 10 ribu yang belum sempat terjual.
Sementara, uang hasil penjualan materai tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya, serta bermain judi online.
"Kita masih bekerja sama dengan PT POS untuk mencari tahu motif sebenarnya kenapa pencurian ini bisa terjadi. Karena dalam hal ini, sopir yang ditunjuk untuk membawa ini atas nama A," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Napi Anak Diduga Korban Penganiayaan, Ini Cerita Lengkapnya!
Kini, tersangka yang telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung terancam bui selama 5 tahun dengan dijerat Pasal 55 junto Pasal 363 KUHP Sub Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Keterlibatan dalam Aksi Pencurian.
#pencurian #curimaterai #penangkapan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV