> >

WBP Lapas Merah Mata Diduga Kendalikan Narkoba, Kemenkumham Sumsel Lakukan Respon Cepat

Berita daerah | 19 Juli 2022, 13:25 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto Selasa (19/7) mengatakan, terkait pemberitaan dugaan pengendalian Narkotika oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang, inisial SZ, bahwa sampai saat ini belum ada permintaan pemeriksaan dari pihak Polresta Prabumulih kepada WBP tersebut.

Bambang mengatakan jika benar ada keterlibatan WBP, maka pihak Kemenkumham Sumsel siap  bersinergi dengan Polresta Prabumulih, karena kata Bambang telah menjadi komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Lapas dan Rutan.

Menurut Bambang Haryanto, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Kasubbid Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tri Purnomo.

“Tim akan segera lakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas I Palembang”, kata Bambang.

Dalam rangka pencegahan dan peredaran gelap narkotika, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan penggeledahan secara berkala melalui tim kepatuhan internal Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta jajaran Lapas dan Rutan. Juga telah dilakukan tes urine terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 26 UPT Pemasyarakatan.

Lanjut Kadivpas Bambang, pihaknya telah lakukan penandatangan kerjasama tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah memindahkan sebanyak 35 orang WBP ke Nusakambangan.

Kemudian dalam langkah restoratif, juga dilaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada di 4 (empat) Lapas dan Bapas dengan peserta sebanyak 1380 WBP narkoba. Diharapkan rehabilitasi membentuk kesadaran diri WBP agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU