Tangkap Pengedar, Polisi Sita 55 Ribu Butir Pil Koplo
Berita daerah | 16 Juli 2022, 15:22 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polsek Blimbing menangkap pengedar pil double L dan menyita 55 ribu butir pil koplo.
Tersangka (FAV) ditangkap di rumahnya di Raden Intan Arjosari Kota Malang. Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sebelumnya polisi menangkap pembeli pil koplo, kemudian mendapat informasi bahwa membeli pol koplo di tersangka.
"Kami menangkap tersangka di Arjosari dan turut menyita 55.260 butir pil koplo, jika ditotal senilai Rp 110 juta" terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku mengedarkan pil double L tersebut di area Malang Kota.
Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV