Kakak Sepupu Cabuli Adiknya Yang Masih Dibawa Umur
Berita daerah | 14 Juli 2022, 20:44 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Seorang kakak sepupu nekat mencabuli adiknya yang masih berusia 13 tahun, tindakan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2019. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Perdamaian Sorong, serta dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Sorong, untuk ditindak lanjuti.
Seorang warga Sorong inisial MK usia 30 tahun lebih diringkus Polisi, akibat tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap adik sepupunya sendiri, dengan menggunakan ancaman akan menyebarkan video korban yang tidak layak ke media sosial.
Berdasarkan pendampingan dinas PPA dan Perhimpunan Bantuan Hukum, terungkap pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban berusia 10 tahun, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan ibu korban.
Untuk memberikan rasa aman terhadap korban, Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak, akan mencari solusi untuk melindungi dan mendampingi korban, selama proses pendampingan hukum, selanjutnya korban akan dibawa untuk melakukan visum, kamis pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
#PENCABULAN #ANAKDIBAWAUMUR #SORONG
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV