Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Berita daerah | 11 Juli 2022, 19:09 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah menahan AS terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar senilai 23 miliar di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kab Purworejo, kini kembali Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan 3 tersangka lainnya, masing-masing berinisial PW sebagai ketua, KT sebagai sekretaris dan EP sebagai bendahara Yayasan Kesejahteraan Karyawan atau YKK AP satu.
Ke-tiga tersangka dari YKKAP satu ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait dugaan keterlibatan perkara tindak korupsi pengadaan tanah senilai 23 miliar ini.
Sebelumnya, tim tangkap buronan atau tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng mengamankan seseorang berinisial AS terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kab Purworejo. Akibat ulah AS, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura 1 pada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura 1 dengan nilai kerugian yang dialami mencapai 23 milyar rupiah.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV