Vonis MA Lebih Ringan DIbanding Tuntutan JPU 12 Tahun
Berita daerah | 8 Juli 2022, 02:00 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV – MA, sopir truk nahas di Simpang Muara Rapak Balikpapan yang menewaskan lima orang, pada 21 Januari 2022 lalu, divonis 9 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (7/7) siang.
Vonis yang diberikan hakim ketua, Ibrahim Palino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, 12 tahun penjara.
Terdakwa MA terbukti lalai dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya saat kejadian, dan melakukan pemalsuan sim B miliknya. Dimana terdakwa harusnya hanya memiliki sim A.
Sementara itu terdakwa menerima putusan hakim, dan jaksa penuntut umum masih pikir pikir untuk melakukan banding.(*)
#sopirtruk#simpangrapak#lakalantas#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Penulis : KompasTV-Balikpapan
Sumber : Kompas TV