Fatwa MUI: Hewan Kurban Gejala Berat PMK Hukumnya Tidak Sah
Berita daerah | 5 Juli 2022, 11:01 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Tengah menyatakan, hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku atau PMK dengan gejala berat, maka hukumnya tidak sah untuk menjadi hewan kurban.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji menegaskan, MUI Jawa Tengah tetap mengaharapkan masyarakat untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun, karena saat ini masih musim penyakit penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak sapi dan kambing, maka MUI Jawa Tengah meminta agar hewan ternak yang dikurbankan dalam kondisi sehat.
MUI Jawa Tengah menyatakan, haram atau tidak sah hukumnya bagi hewan kurban yang kondisinya parah terpapar penyakit mulut dan kuku, karena dianggap cacat. Namun, untuk hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku dengan kategori sedang dan dalam penyembuhan serta sudah divaksin maka masih diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK itu katagorinya paling tidak ada dua, ada yang ringan, ada yang berat. Kalo yang berat, tidak mau makan, pincang, tidak bisa berdiri, itu tidak boleh dijadikan hewan kurban, haram, karena itu sama dengan cacat," kata KH Ahmad Darodji.
MUI Jawa Tengah menyarankan, sebaiknya pemotongan hewan kurban melalui rumah pemotongan hewan. Sementara terkait perbedaan jatuhnya Hari Raya Idul Adha, MUI Jawa Tengah berharap semua akan berjalan lancar, karena perbedaan sudah biasa terjadi, dan yang terpenting saling menghormati.
#muijawatengah #hewankurban #iduladha
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV