> >

6 Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Mimika Dipecat

Hukum | 4 Juli 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MIMIKA, KOMPAS.TV - Bripka Imam Basuki, seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Papua, melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 6 tahun sejak 2016.

Akibatnya, dia dipecat oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Kapolda Papua Nomor Kep/306/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka Imam digelar pada Senin (4/7/2022) di halaman Mapolres Mimika. Upacara ini dipimpin Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar I Gede Putra.

"Bripka Imam Basuki dengan NRP 81051267, sebelum desersi atau meninggalkan tugas kedinasan sejak tahun 2016 merupakan anggota di Satlantas Polres Mimika," kata Ajun Komisaris Besar I Gede Putra, Senin.

Baca jaga: Dilaporkan Istri Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kapolres Maluku Tengah Dicopot Jabatannya

Putra mengatakan, proses hukum terhadap Bripka Imam telah dilakukan sesuai tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk kembali melaksanakan dinas hingga tahap akhir.

Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk kembali melaksanakan dinas, serta tidak mengindahkan segala upaya yang dilakukan institusi Polri.

"Sehingga dilakukan proses hukum oleh Seksi Propam dengan mengadakan sidang kode etik yang putusannya direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Putra.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, kata dia, keputusan pemecatan dilakukan melalui proses panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU