Penjualan Hewan Kurban Sapi di Tengah Wabah PMK Harus Penuhi Sejumlah Syarat
Berita daerah | 1 Juli 2022, 19:09 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, penjualan hewan kurban tetap berjalan dengan sejumlah syarat. Sapi yang sehat dan surat keterangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), menjadi syarat penjualan hewan kurban.
Salah satu pedagang hewan kurban di jalan sulfat ini salah satunya. Di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Muhammad Suhud tetap menjual sapi dan kambing untuk kurban Idul Adha nanti. Berbagai syarat harus Ia penuhi untuk bisa menjual hewan kurban di tengah wabah PMK ini.
Suhud mengakui, penjualan hewan kurban kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hewan ternak yang sehat menjadi syarat utama bagi Suhud. Selain itu, surat izin mulai dari tingkat RT, RW hingga Dispangtan, harus Ia kantongi sejak dari perjalanan hingga penjualan.
Suhud menjelaskan, sapi kurban ia datangkan dari wilayah Donomulyo Kabupaten Malang. Ia juga mempunyai cara tersendiri dalam mendatangkan hewan kurban,. Dirinya tidak langsung mendatangkan sapi dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, jika terjadi masalah kesehatan pada sapi agar tidak sampai menyebar.
"Yang perlu diperhatikan yang penting sapinya sehat, surat ijin dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai Dinas Ketahanan Pangan" terang Suhud.
Di tengah merebaknya wabah PMK, penjualan sapi di tempat ini juga tidak terlalu terpengaruh. Meski awalnya pedagang memprediksi akan ada penurunan, namun hingga saat ini sudah ada 40 ekor sapi yang sudah dipesan oleh masyarakat.
#hewankurban #wabahpmk
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV