Pedagang Migor Belum Terapkan Wajib KTP & Peduli Lindungi
Berita daerah | 30 Juni 2022, 11:27 WIBBANGLI, KOMPAS TV - Kendatipun pemberlakuan wajib aplikasi Peduli Lindungi dan KTP untuk pembelian minyak goreng telah resmi diberlakukan pemerintah, namun pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Bangli, Bali, belum menerapkan aturan itu.
Mereka mengaku belum menerapkan aturan dari pemerintah lantaran para pedagang belum mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah dan istansi terkait lainnya.
Sementara para pedagang menilai, penerapan aturan wajib Peduli Lindungi dan KTP saat membeli minyak goreng curah, akan membuat kesulitan saat mereka berjualan, terlebih banyak pembeli yang membeli minyak di bawah satu kilo.
Sementara untuk harga minyak sendiri pedagang mengaku masih menjual di kisaran 15 ribu hingga 16 ribu rupiah perkilonya.
#minyakgoreng #pemkabbangli #bangli
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV