> >

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi

Berita daerah | 28 Juni 2022, 12:40 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Entah apa yang ada dipikiran pasangan kekasih T-Y dan W-W, remaja yang masih berusia 18 tahun. Mereka tega menggugurkan kandungan yang telah berusia 7 bulan, hasil hubungan keduanya.

Praktik aborsi itu terungkap setelah polisi menerima laporan seorang pasien wanita diduga melahirkan bayi di kamar mandi salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, pasien wanita itu mengeluhkan sakit di bagian perut ke petugas ketika tiba di rumah sakit.

Namun sebelum diperiksa, pasien wanita meminta izin ke kamar mandi. Disitulah ia melahirkan bayi yang ia kandung dengan keadaan selamat dan kini dalam perawatan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, percobaan menggugurkan kandungan itu dilakukan kedua pelaku di salah satu penginapan, sehari sebelum bayi dilahirkan.

Di kamar penginapan itulah, pelaku wanita meminum sejumlah obat penggugur kandungan yang telah disiapkan sang kekasih.

Lantaran belum bereaksi, keduanya lalu pulang ke kamar kontrakan. Namun pada minggu malam, sang wanita menderita pendarahan hebat dan dilarikan ke rumah sakit.

Dihadapan polisi pelaku pria mengaku terpaksa menggugurkan kandungan kekasihnya lantaran malu. Selain itu sang kekasih wanita juga masih ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi, yang baru satu tahun berjalan.

Pelaku pria telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi. Sedangkan sang wanita masih menjalani perawatan setelah melahirkan, dan belum menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti seperti obat penggugur kandungan turut diamankan. Kasus ini kini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Bengkulu.

#PelakuAborsi #Bengkulu #PolresBengkulu

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU