Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB Untuk Naik Kelas
Berita daerah | 27 Juni 2022, 11:27 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Ditemui saat menghadiri Sosialisasi Manfaat Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi UMKM Nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Ema Rachmawati mendorong agar UMKM segera mengurus NIB agar bisa naik kelas. NIB ini sangat penting dan bermanfaat, yakni agar UMKM diakui legalitasnya dan sebagai persyaratan mengurus label halal atau untuk mengikuti pelatihan – pelatihan. Ema menegaskan, dari 3,9 juta UMKM di Jawa Tengah, yang memiliki NIB baru sekitar 10 persen.
"Sekitar 3,9 juta itu baru berapa puluh persen ya. Kecil sekali, mungkin baru sampai 10 persen," ujar Ema.
Melihat besarnya manfaat, PNM Kota Semarang ikut mendorong agar UMKM segera memiliki NIB.
"Harapannya kalau ada pertanyaan-pertanyaan, ini berijinin atau tidak?, itu bisa dijembatani dengan NIB. Dari NIB itu sebenarnya bisa memiliki banyak manfaat, salah satunya tadi, untuk legalitas," kata Hafiludin Kurniawan, Pimpinan Cabang PNM Kota Semarang.
Melalui Online Single Submission (OSS) yang digagas Kementerian Investasi/BKPM, kini terdapat 570.105 NIB yang diterbitkan sejak 9 Agustus 2021 hingga akhir Desember 2021. Dinas Koperasi dan UMKM Jateng berharap, dengan kemudahan pengurusan NIB lewat aplikasi OSS, UMKM bisa terintegrasi dalam program pemberdayaan dan mendapat fasilitas untuk naik kelas.
#umkm #nib #pnm
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV