> >

Rokok, Suvenir Satwa hingga Narkoba Dimusnahkan

Berita daerah | 24 Juni 2022, 13:20 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Rabu (22/6/2022) kemarin, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama unsur Forkopimda memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil ungkap kasus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek yang ditemukan pada April lalu di kawasan Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Km 75.

Baca Juga: Anggota Khilafatul Muslimin Lepas Atribut Khilafah

Lalu, suvenir satwa dilindugi yang terdiri dari 203 buah gigi dan kuku beruang, kulit Harimau Sumatera, serta 35 buah perhiasan tangan dari bahan gading mamot yang sebelumnya diamankan di area seaport interduction, Pelabuhan Bakauheni.

Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan sekitar satu kilogram sabu, ganja, dan ratusan butir ekstasi yang juga dimusnakhkan di depan halaman Kantor Kejari Lampung Selatan.

“Jadi, untuk pemusnahan ini memang di Lampung Selatan, narkoba masih mendominasi. Kemudian, kita juga ada pemusnahan kepala macan, kulit harimau dan cukai, rokok yang tidak memiliki izin,” kata Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi ke-340 Kota Bandar Lampung

Pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini pun mendapat apresiasi dan penghargaan dalam penanganan perkara konservasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

#rokokilegal #pemusnahanbarangilegal #satwadilindungi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU