> >

Saksi Pembunuhan Di THM Double O Sorong Beberkan Peran 3 Tersangka

Berita daerah | 23 Juni 2022, 18:41 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan di tempat hiburan malam Double O, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum.

Ke empat orang saksi terdiri dari tiga masyarakat umum dan satu dari Aparat Kepolisian. Sedangkan satu saksi yang adalah kepala suku berhalangan hadir dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Menurut jaksa penuntut umum, dari keterangan saksi menjelaskan peran dari para tersangka dan dari keterangan saksi dibenarkan oleh tersangka.

Sidang perkara pembunuhan di tempat hiburan malam Double O, ditunda hingga minggu depan dengan agenda sidang masih terkait mendengarkan keterangan 5 orang saksi.

Sementara itu Abdul Azis kuasa hukum terdakwa Hardi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, tidak melihat secara langsung apa yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum juga akan menghadirkan dua orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan.

#SorongPapuaBarat #DoubleO #Pembunuhan                         

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU