Dua Transpuan Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi di Apartemen Cipulir, Ternyata Ini Perannya
Hukum | 23 Juni 2022, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban diketahui meninggal disebabkan karena adanya gangguan jaringan di bokong akibat overdosis suntikan silikon.
Adapun kedua tersangka tersebut merupakan orang terakhir yang keluar dari kamar apartemen korban sebelum ditemukan meninggal.
Masing-masing berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan tersangka Lisa melakukan malpraktik terhadap korban dengan menyuntikan filler ke bagian bokong korban.
Sedangkan, tersangka Bella orang yang merekomendasikan penyuntikan filler tersebut.
"Peran A alias L yakni menerima jasa suntik silikon tanpa izin dan menyuntikkan cairan silikon kepada korban," kata Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Kamar Apartemen, Polisi Amankan Seorang Transpuan Sebagai Saksi
Budhi menjelaskan, L sudah beberapa kali melakukan penyuntikan silikon ke sejumlah orang secara ilegal.
Selain itu, Budhi menambahkan bahwa tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon. L bisa menyuntik karena belajar secara otodidak.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV