> >

Ramai Soal Pengendara Motor Kena ETLE di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Begini Penjelasan Polisi

Viral | 22 Juni 2022, 18:12 WIB
Viral pengendara motor tanpa menggunakan helm kena tilang elektronik (ETLE) di area persawahan. (Sumber: Tangkap layar akun Instagram @romansasopirtruck)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, heboh dan menjadi ramai soal unggahan di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm. 

Adapun yang menjadi sorotan netizen, yakni pengendara tersebut terkena ETLE di area persawahan. 

Foto tersebut, salah satunya diunggah oleh akun akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).

Pada media sosialnya ini, pemilik akun mengunggah lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Diduga penilangan ETLE tersebut terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal ini diketahui, dari lembaan surat tilang yang diunggah.

Di mana tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya

Penjelasan Polisi

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana pun memberikan penjelasan terkait surat tilang elektronik yang viral tersebut.

Menurut Kasat Lantas, penindakan terhadap pengendara motor itu dilakukan dengan menggunakan ETLE mobile yakni tilang elektronik berbasis kamera handphone.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," kata Heldan dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU