Curi Tiga Ponsel, Pemulung Diringkus Polisi
Berita daerah | 22 Juni 2022, 12:52 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang pemulung berinisial R (30) harus berurusan dengan polisi usai mencuri tiga ponsel genggam pada Senin (29/6/2022) kemarin.
Tersangka tindak pencurian yang terjadi di kawasan Labuhan Dalam, Bandar Lampung ini berhasil terungkap usai adanya bukti rekaman kamera pengawas.
Pada rekaman tersebut, tampak seorang pemulung barang bekas tengah mengendap-endap di salah satu rumah warga.
Baca Juga: Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini melancarkan aksinya dengan sengaja berpura-pura bertamu ke rumah warga.
Saat mengetahui kondisi rumah sepi, tersangka R (30) langsung masuk dan mencuri harta benda korbannya.
“Beberapa minggu lalu, ada laporan warga yang kehilangan handphone-nya. Alhamdulilah, setelah kita cek TKP bersama anggota reskrim dan bhabinkamtibmas kita dapatkan rekaman CCTV dan dapat mengamankan pelaku,” kata Alan.
Baca Juga: Sasar Bocah, Tiga Jambret Ponsel Diringkus Polisi
Kini, pelaku R (30) harus menjalani proses hukum yang berlaku dan terancam bui maksimal 7 tahun dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#pemulungcuriponsel #cctv #penangkapan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV