Pengelolaan Keuangan Di BUMD Gorontalo Terindikasi Melawan Hukum
Berita daerah | 20 Juni 2022, 12:40 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menaikkan hasil penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi BUMD PT Global Gemilang Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armed Wijaya mengatakan, Penyidikan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal di BUMD PT Global Gemilang Gorontalo.
Armed menjelaskan anggaran penyertaan modal yang dikelola BUMD PT Global Gemilang Gorontalo sebesar 2 milyar rupiah, anggaran tersebut berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo.
Di BUMD PT Global Gemilang Gorontalo anggaran penyertaan modal dimanfaatkan untuk covid 19 dan hingga bantuan pangan non tunai kepada masyarakat.
#bumd
#kejaksaannegerigorontalo
#kabupatengorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV