Pencuri di Pernikahan adalah Residivis!
Berita daerah | 16 Juni 2022, 14:42 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Usai viral di media sosial aksi wanita yang mencuri di acara resepsi pernikahan warga di kawasan Jalan Rajabasa, Nunyai, Kedaton, Bandar Lampung. Kini, pelaku telah diungkap identitasnya oleh polisi yang ternyata merupakan seorang residivis.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku tercatat sebagai warga Sukarame, Bandar Lampung berinisial HS.
Pelaku HS diketahui adalah seorang residivis pada 2014 lalu dengan menjalani aksi pencurian serupa, yakni berpura pura menjadi tamu undangan.
Baca Juga: Kehabisan Bensin, Motor Curian Ditinggalkan di Semak-Semak
Pelaku HS memanfaatkan kondisi keluarga pemilik acara yang sedang sibuk, untuk menyisir kamar mencari harta benda pemilik rumah.
“Pelaku HS ini berpura-pura menjadi tamu undangan. Dia (pelaku) memasuki salah satu kamar keluarga dan berhasil mengambil barang-barang berupa perhiasan, gelang dan uang, berikut hape,” kata Kompol Atang Samsuri selaku Kapolsek Kedaton.
Kini, HS harus menjalani proses hukum dan telah ditahan di Mapolsek Kedaton dengan barang bukti hasil curian berupa uang tunai, perhiasan, dan ponsel genggam denggan total mencapai 53 juta rupiah.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pelaku Todongkan Senjata Api
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam bui maksimal 7 tahun penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#pencurian #residivis #pencuridipernikahan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV