> >

Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar, Begini Modusnya

Hukum | 14 Juni 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi Bank Jatim. Sepasang suami istri melakukan pembobolan Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri atau pasutri di Surabaya, Jawa Timur, berinisial DC dan RK terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Sebab, keduanya membobol Bank Jatim hingga menelan kerugian mencapai Rp60,2 miliar.

Ulah suami istri tersebut diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya telah menetapkan pasangan berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berawal ketika kedua tersangka DC dan RK yang mengelola perusahaan properti PT HKM mengajukan pinjaman ke Bank Jatim pada 2014.

"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kasna di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Proyeksi Suram Bank Dunia: Pada 2022, Banyak Negara Terancam Resesi, Krisis Pangan, dan Stagflasi

Kasna menuturkan pinjaman yang diajukan oleh DC dan RK sebanyak Rp77 miliar itu ternyata hanya disetujui sebesar Rp50 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, sejak 2016 pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tersebut ternyata tidak pernah berdiri.

Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait pinjaman yang diajukan pasutri itu. Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Kasna menjelaskan, Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU