> >

Bawa Sajam, Warga Diamankan Polisi

Berita daerah | 11 Juni 2022, 08:40 WIB

KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Warga Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena terjaring rajiah  membawah senjata tajam jenis parang dan pisau badik saat Polisi mengelar oprasi rutin diwilayah hukum Polres Kotamobagu.

Saat dilakukan pengeledahan di mobil yang dikendari pelaku, polisi mendapati pelaku membawah senjata tajam berupa sebilah parang dan pisau jenis badik dan langsung mengamankan pelaku di Polres Kotamobagu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam dan mobil yang dikendarai pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang Undang undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

#kompastvmanado #polreskotamobagu #sajam

Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu

 

Saksikan Siaran Kompastv :                   

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU