Bupati Lumajang Hadiri Sidang Terdakwa Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
Berita daerah | 9 Juni 2022, 18:50 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Bupati Lumajang Jawa Timur, Thoriqul Haq menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap seorang mucikari, yang diduga memperdagangkan anak dibawah umur. Kehadiran bupati untuk memberikan perhatian pada kasus perdagangan manusia dengan korban anak.
Ketiga orang penting di Lumajang itu langsung masuk ruang sidang saat majelis hakim memulai persidangan dengan terdakwa Nesi alias Mami Ambar, seorang mucikari yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi Bertambah saat Pandemi Covid-19
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Mami Ambar 10 tahun kurungan penjara dan denda 120 juta rupiah subsider 6 bulan penjara serta restitusi 1,32 miliar. Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Wiwin Suharni Kurnia mengaku kliennya keberatan. Untuk itu, kliennya akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca Juga: Warung Kopi Sediakan Layanan Prostitusi, Pemilik Ditangkap dan Warung Dibongkar
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq sengaja hadir di persidangan agar kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat, karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Sebelumnya, Mami Ambar ditangkap anggota Polda Jawa Timur di eks lokalisasi dolog Desa Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Selain terdakwa, polisi juga mengamankan 29 orang yang dipekerjakan oleh terdakwa untuk melayani pria hidung belang.
#PerdaganganManusia #PerdaganganAnak #BupatiLumajang #Mucikari
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV