Perbub Demak No 11 Tahun 2022 Resahkan Sekdes ASN
Berita daerah | 8 Juni 2022, 13:03 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 dianggap meresahkan, sekretaris desa (Sekdes) aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Demak Selasa (7/6/20220) siang, mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah.
Perwakilan Sekdes ASN Kabupaten Demak mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui sekretariat gubernur.
Ada dua substansi yang disampaikan Sekdes ASN Kabupaten Demak dalam surat ini, yakni permintaan audiensi dengan gubernur dan penolakan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Melalui kuasa hukum Sekdes Demak, Sukarman, meminta Gubernur Jawa Tengah membentuk tim kajian untuk melakukan pengkajian terhadap Perbub No 11 Tahun 2022, dan Bupati Demak tidak menerapkan perbub sebelum putusan judicial review di Mahkamah Agung yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Demak.
"Hari ini kita sengaja mengirimkan surat kepada gubernur. Ada dua substansi surat itu, yang pertama permintaan audensi kita kepada gubernur, kita berharap ada 30 SekdesPNS yang menguasakan hukum kita nanti dapat menyampaikan langsung kepada gubernur. Yang kedua soal penolakan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2022," ujar Sukarman.
Sementara Suyoto, Sekdes Desa Kunir Kecamatan Dempet, menyampaikan Perbub No 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sangat bertentangan dengan Perbub No 70 Tahun 2020 dan Perda No 1 Tahun 2018.
Suyoto dan 80 Sekdes ASN lainnya juga merasa perbub ini memberatkan dan menghambat karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Dalam Perbub No 11 Tahun 2022 ini, Sekdes ASN yang usianya hampir 58 tahun harus pindah atau mutasi ke OPD lain dengan rekomendasi dan penilaian dari kepala desa, sementara pada Undang - Undang Desa ditegaskan perangkat desa masa pengabdian sampai dengan 60 tahun.
"Saat ini muncul Perbub No 11 Tahun 2022, tentang pengangkatan perangkat desa. Sangat bertentangan sekali dengan perda - perda yang telah kami sebutkan tersebut. Kami mengharap Perbub No 11 Tahun 2022 itu dibatalkan," Suyoto.
Sekdes ASN Kabupaten Demak berharap, dapat audiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Perbub No 11 Tahun 2022 dapat dibatalkan.
#ganjarpranowo #sekdes #demak
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV