Anak Buah Kolonel Priyanto yang Ikut Buang Handi-Salsa di Sungai Serayu Divonis 6 Bulan Penjara
Hukum | 8 Juni 2022, 04:00 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Kopda Andreas karena dia terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, yang mengakibatkan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila tewas.
Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..
Adapun vonis tersebut telah dibacakan oleh hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim yang dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6).
Berdasarkan dokumen itu, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kedua, hakim menilai Kopda Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor hingga terlibat kecelakaan lalu lintas, malah tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.
Adapun vonis 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonisnya 10 bulan penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com