Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin
Berita daerah | 7 Juni 2022, 16:14 WIBBREBES, KOMPAS.TV - Polres Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin yang videonya viral beberapa waktu lalu. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin. Penetapan para tersangka disampaikan oleh Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto pada Senin (06/06/22) petang.
AKBP Faisal menyebut, modus konvoi membagikan maklumat kepada masyarakat yang membuat masyarakat merasa resah dengan ajakan-ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin yang tujuannya membangun sistem khilafah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka sudah berdiri di Brebes dan aktif berkegiatan sejak tahun 2014.
Tiga orang tersangka tersebut yakni G, AS dan D. Mereka merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Pimpinan Ranting dan Koordinator Lapangan.
"Kami penyidik, menetapkan tiga orang tersangka dari jemaah Khilafatul Muslimin," ujar AKBP Faisal Febrianto, Kapolres Brebes.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Torikhin, mengaku akan berupaya yang terbaik untuk kliennya, meskipun dua unsur yang disangkakan sudah memenuhi untuk penetapan sebagai tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait paham radikal dan aliran finansial untuk kelompok tersebut. Hingga kini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukuman pidana dan atau 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#konvoi #khilafatulmuslimin #polresbrebes
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV