> >

Pasangan Suami Istri Nekat Curi handphone

Berita daerah | 6 Juni 2022, 18:06 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - RH umur 21 tahun serta SN umur 19 tahun warga Semarang, rabu siang dibawa ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pasangan suami istri yang bekerja serabutan ini, kedapatan mencuri telepon genggam seorang siswa sd yang sedang pulang sekolah. 

 

Aksi ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Modusnya, saat mendekati korban, ia berpura-pura hendak meminjam telepon genggam. Pada saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur telepon genggam tersebut. Dalam pengakuannya, telepon genggam yang sudah dijual, hasilnya dibelikan beras serta membayar cicilan kendaraan bermotor.

 

Akibat perbuatan yang dilakukannya, pasangan suami istri ini harus mendekam di penjara Polrestabes Semarang. Dan mereka akan diancam dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU