Aplikasi M-Paspor Permudah Layanan Permohonan Penerbitan Paspor
Berita daerah | 4 Juni 2022, 14:41 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisasikan penggunaan Aplikasi Mobile Paspor dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor pada kantor imigrasi di Hotel Lynt, Jumat (03/06).
Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra mengatakan, “Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan kemigrasian, terus berupaya mencari solusi layanan publik dan meningkatkan inovasi dalam bidang pelayanan paspor. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 27 Januari tahun ini, bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72.”
Dijelaskan, M-Paspor merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga pelayanan keimigrasian terselenggara sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Aplikasi M-Paspor ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara online. Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-paspor memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, pemohon dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun,” ungkap Jaya Saputra mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Ketua Panitia Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edisong menyampaikan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi layanan M-Paspor untuk mengedukasi masyarakat cara penggunaan aplikasi M-Paspor dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Narasumber Heru Pradana, Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah II, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Heru menyebutkan keunggulan fitur yang ada pada M-Paspor seperti: Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan (H-1), Pembayaran PNBP di awal, Integrasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), dan Notifikasi paspor telah selesai. Aplikasi ini dapat di unduh pada perangkat HP berbasis android pada playstore maupun IoS pada appstore.
Peserta kegiatan berasal dari Disnakertrans Sulsel, Disduk Capil Sulsel, Kemenag Sulsel, Badan Kesbangpol, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dinas perhubungan Laut, Travel/Biro Perjalanan, dan internal Divisi dan UPT Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar