Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan hingga Ratusan Juta Rupiah
Berita daerah | 3 Juni 2022, 20:30 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Anggota Satpol PP Surabaya diduga menjual barang sitaan hasil penertiban. Penjualan barang itu disinyalir untuk kepentingan pribadi.
Menurut perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto, barang sitaan itu selama ini tersimpan rapi di gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Keuntungan dari barang penertiban yang diduga dijual itu disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Ini menyalahi aturan,” ujar Julianto seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Ia menyebutkan, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, kayu, besi, kabel, dan barang lainnya.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Gubuk Mesum di Tempat Wisata
Ia berharap, tindakan anggota Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, termasuk pihak kepolisian karena sudah menyalahi aturan dan wewenang serta masuk ke dalam ranah korupsi.
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata Julianto.
Baca Juga: Banner Liar Berwajah Erick Thohir Dicopot Satpol PP Lampung Selatan
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kasus itu dan sudah ditindaklanjuti dengan mendalami persoalan anggota Satpol PP Surabaya menjual barang hasil penertiban.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com