Penendang Sesajen Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Berita daerah | 2 Juni 2022, 12:50 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara kepada Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di wilayah erupsi gunung semeru. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya 7 bulan.
Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di wilayah erupsi gunung semeru akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada Selasa (31/5/2022) siang.
Baca Juga: Penendang Sesajen Erupsi Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara
Ia dinyatakan melanggar pasal 45 undang-undang informatika dan transaksi elektronik. Terdakwa dianggap menyebarkan informasi, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Majelis hakim, yang diketuai oleh Budi Prayitno menyatakan perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat Lumajang, terutama korban erupsi gunung semeru.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda menjelaskan bahwa terdakwa menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum akan mengkajinya lagi.
Baca Juga: Umat Hindu Laporkan Pelaku Buang dan Tendang Sesajen ke Polisi
Sebelumnya, terdakwa Hadfana Firdaus ditangkap polisi setelah video dirinya membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana erupsi gunung semeru viral di media sosial pada awal bulan Januari lalu.
Atas tindakannya, terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan intoleran. Dampaknya, masyarakat menjadi resah dan menganggap terdakwa mencederai kerukunan umat beragama.
#PenendangSesajen #SidangVonis #Lumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV