Proses Hukum Perundungan Siswi SMP di Semarang Tunggu Bapas
Berita daerah | 2 Juni 2022, 11:04 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang masih memproses kasus perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik dari perlindungan perempuan dan anak masih menunggu analisa serta arahan dari Balai Pemasyarakatan Anak atau Bapas Kota Semarang.
Dari hasil koordinasi antara Polrestabes Semarang, dinas pendidikan dan orang tua pelaku, ketiga siswi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dilakukan penahanan namun dikembalikan ke orang tuanya.
"Kasus tersebut prosesnya masih berjalan, dimana para tersangka saat ini sedang dilakukan penelitian adri Bapas. Sedangkan pada korban sedang dilakukan upaya pemulihan psikologis oleh dinas pendidikan," kata AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, menanggapi kasus perundungan itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah memerintahkan dinas pendidikan untuk mengembalikan ketiga siswi tersebut ke orang tuanya. ketiga siswi tersebut dianggap mencoreng kota semarang yang telah mendeklarasikan sebagai kota ramah anak.
"Memang saya rasa persoalan bully membully ini, harus kita ambil sebuah sikap tegas. Supaya anak muda yang lain atau masyarakat kita juga jera. Sehingga saya minta kepada Pak Kapolrestabes, pak monggo pak silahkan diusut, iya sudah kita usut, pekalunya sudah kita tangkap. Gimana Pak Wali, sudah diproses saja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalo dibiarkan pasti akan terus kejadian seperti ini," ujar Hendrar Prihadi.
Aksi perundungan siswi oleh tiga seniornya ini sempat viral di media sosial dan menuai banyak kecaman. Apalagi penyebab perundungan dan pengeroyokan ini penyebabnya hanya masalah sepele saja.
#semarang #walikotasemarang #hendrarprihadi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV