BNN Bali Bongkar Bisnis "Apotek" Sabu
Berita daerah | 2 Juni 2022, 10:57 WIBBULELENG, KOMPAS TV - Bisnis apotek sabu ini dijalankan oleh ayah dan anaknya berinisial T O M dan A M, serta dibantu seorang berinisial K L S. Bisnis haram ini dijalankan sejak tahun 2019 dengan menyediakan bilik khusus untuk memakai barang terlarang tersebut.
Petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DP sebagai kurir sabu ke rumah tersebut, yang memperoleh narkoba dari bandar di Desa Sidetapa. Dari tangan keempat tersangka ini, petugas berhasil menyita 54 paket sabu dengan berat keseluruhan 35,69 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas mengantongi beberapa nama yang rutin membeli sabu, salah satunya merupakan seorang anak anggota dewan di Kabupaten Buleleng.
BNN juga telah mengambil sampel urine para pengunjung apotek sabu tersebut, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. Sedangkan pengguna dilakukan rehabilitasi.
#apotiksabu #buleleng #bnnbali
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV