Akibat Nikah Dua Kali, Anggota Polisi di Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat
Peristiwa | 1 Juni 2022, 16:04 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Bripka Effan Tuharea, anggota Polri yang bertugas di unit Sabhara Polres Pulau Buru, Polda Maluku dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Effan dipecat lantaran terbukti menikah lagi dengan seorang wanita meski sudah memiliki istri dan seorang anak.
Pemecatan Effan Tuharea dilakukan berdasar pada keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia disebut melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Effan diketahui telah menikah secara agama pada 31 Juli 2006 dan kemudian dilanjutkan dengan nikah dinas pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
“Namun terduga pelanggar menjalin hubungan dengan wanita lain bernama Rumila dan pada 3 Mei 2019 mereka menikah secara agama,” kata Kapolresta Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja seperti diwartakan Antara, Rabu (1/6/2022).
Egia menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru.
Baca Juga: Polisi Bekasi Gunakan Restorative Justice pada Laporan Pencurian Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ia berharap sanksi pemecatan terhadap Bripka Effan dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara