> >

Buruh Rokok Tolak dan Minta Pemerintah Larang Peringatan Hari tanpa Tembakau

Sosial | 31 Mei 2022, 16:29 WIB
Buruh rokok dan tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak peringatan Hari Tanpa Tembakau yang diperingati tiap 31 Mei. (Sumber: Ist/Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Buruh rokok dan tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak peringatan Hari Tanpa Tembakau yang jatuh pada tiap 31 Mei.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan-Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Waljid Budi Lestarianto menyebut Hari tanpa Tembakau berdampak pada penurunan produksi di pabrik-pabrik.

Sehingga, mengurangi take home pay para buruh rokok.

"Kenapa kalau tembakau itu masih boleh ditanam, masih boleh diproduksi, konsumsi mengapa ada peringatan itu.”

“Kami meminta pemerintah melarang peringatan itu, kecuali tembakau itu sebagai barang yang dilarang seperti ganja," kata dia, Selasa (31/5/2022).

Waljid menambahkan, 70 persen hasil dari penjulan rokok juga diambil oleh pemerintah dalam bentuk cukai, ditambah PPN 11 persen, serta penerimaan daerah 10 persen.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Serukan Stop Merokok demi Selamatkan Bumi

"Cukai dapat, pajak juga dapat, pajak ada dua daerah sendiri dan PPN, jadi sebelum dibeli konsumen industri nalangi dulu," tegasnya.

Kampanye Hari Tanpa Tembakau dinilainya mengurangi produksi hasil olahan tembakau di pabrik-pabrik, karena edukasi kepada masyarakat sangat gencar dilakukan.

Ia menyebut para pekerja di sektor olahan tembakau menjadi khawatir dengan adanya hal itu.

"Total buruh di Yogyakarta ada 4.900 di 6 perusahaan, sedangkan total lahan tembakau berkisar ratusan hektar," ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU