> >

Sampaikan Pleidoi, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Lakukan Korupsi dan Terima Gratifikasi

Hukum | 31 Mei 2022, 16:30 WIB
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono. (Sumber: Kompas.com)

SEMARANG, KOMPAS.TV — Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono membantah telah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.

Pernyataan itu Budhi sampaikan dalam nota pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, menurutnya, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta persidangan.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," kata Budhi seperti dikutip Tribunsolo.com, Selasa.

"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikit pun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," imbuhnya.

Baca Juga: Kata Boyamin Saiman usai Diperiksa KPK Soal Perkenalannya dengan Tersangka TPPU Budhi Sarwono

Tak hanya membantah, di tengah persidangan, Budhi acapkali melantunkan istigfar.

Bahkan, ia merasa difitnah lantaran yang dituduhkan kepadanya dianggap tidak benar.

"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi, adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.

"Saya sering ngobrol dengan tahanan lainnya di KPK," tuturnya.

"Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," papar Budhi secara virtual.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU