Gerebek Rumah Curanmor, Polisi Temukan Ganja 8,5 Kg
Berita daerah | 31 Mei 2022, 14:41 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Senin (30/5/2022) dini hari kemarin, seberat 8,5 kilogram narkoba jenis ganja diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Narkoba tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan yang digerebek di kawasan Panjang, Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kerabat Kapolda Metro Jaya
Menurut Kompol Devi Sujana Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, temuan narkoba tersebut bermula saat petugas hendak meringkus penghuni kontrakan atas nama Yoga yang masuk dalam target operasi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun bukannya menemukan pelaku, polisi justru dikejutkan dengan temuan ganja kering siap edar yang diduga kuat milik pelaku.
“Berisi ganja. Kalau di kilokan semuanya ada 8,5 kilogram dan diduga kuat ini milik Yoga yang merupakan salah satu target operasi kita,” jelasnya.
Baca Juga: Wajah Pencuri Ponsel Terekam CCTV
Atas temuan barang bukti narkoba tersebut, polisi masih akan menyelidiki dan mengembangkan kasus, serta melakukan pengejaran terhadap Yoga atas kasus curanmor yang dilakukan.
#penggerebekan #curanmor #ganja
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV