5 Taruna PIP Semarang Divonis Penjara 6-7 Tahun Atas Kasus Penganiayaan, Satu Orang Banding
Hukum | 31 Mei 2022, 14:09 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dijatuhi hukuman enam hingga tujuh tahun penjara. Mereka merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang pada Selasa (31/5) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang adalah selama 9 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," kata Arkanu dalam sidang yang digelar secara hibrid.
Kelima terdakwa tersebut yaitu, Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia
Adapun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa itu, menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza. Serta, mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara