TNI Gadungan Jual Senpi Rakitan Ditangkap Polisi
Berita daerah | 31 Mei 2022, 11:42 WIBKLATEN, KOMPAS.TV - Berlagak sebagai anggota TNI, seorang pria bernama Deni Setyawan (34) warga Kabupaten Sukoharjo, diringkus Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, karena menjual senjata api atau senpi rakitan secara online.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI berhasil ditangkap Satreskrim Polres Klaten pada Jumat (27/05/2022). Menurut keterangan AKBP Eko Prasetyo, Kapolres Klaten, pelaku tertangkap saat tim cyber menemukan postingan di facebook yang menawarkan senpi rakitan jenis revolver.
Dari penyelidikan, pelaku akan melakukan transaksi cash on delivery atau COD di dekat Stadion Trikoyo, Klaten pada hari yang telah ditentukan. Dirinya terbukti telah menjual senpi rakitan dan dijual lewat media sosial seharga Rp 10 juta. Petugas kemudian membuntuti dan berhasil meringkus pelaku berserta sejumlah barang bukti, yakni senpi rakitan, 42 peluru kaliber 9 milimeter, 8 peluru kaliber 38 milimeter serta kaos dan celana training TNI yang dipakai oleh pelaku.
"Senjata ini belum dibeli. Jadi itu baru diposting, lalu kita melakukan patroli cyber tentang postingan ternyata ada yang menjual senjata api rakitan itu," kata AKBP Eko Prasetyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
#polresklaten #senpirakitan #kabupatensukoharjo
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV