> >

Merasa Ditipu, Investor Asal Arab Layangkan Gugatan Ke PN

Berita daerah | 30 Mei 2022, 16:59 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - investor asal arab saudi mengajukan gugatan perdata atas pengusaha perumahan di makassar investor arab saudi ini menuuntut pengembalian uang senilai rp 258 miliar yang belum di laksanakan.

Sidang mediasi  di gelar di pengadilan negeri makassar antara investor asal arab saudi pt osos al masarat international.co dan pt zarindah perdana salam .

Sidang memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi setelah proses mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu .

Sebelumya investor pt osos al masarat menuntut pengusaha mengembalikan uang wanprestasi beserta keuntungan sebesar 258 milyar atas pembangunan rumah bersubsidi di kabupaten gowa dan makassar .

Pihaknya mengaku  pt zarinda belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut  meski pembayaran harusnya sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.

Sementara itu  pihak pt zarindah melalui kuasa hukumnya membantah besaran dana investasi yang di berikan perusahaan asal arab itu . Menurutnya jumlah dana yang di serahkan ke pihaknya hanya sebesar 15 persen.


#investor
#pengembalianuang
#PNmakassar

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU