Polisi Sita KTP Pedagang Nakal Minyak Goreng curah
Berita daerah | 30 Mei 2022, 13:25 WIBGIANYAR, KOMPAS TV - Polisi di gianyar, bali, untuk sementara sita ktp pedagang minyak goreng nakal. Ini dilakukan dalam sidak gabungan TNI, Polri menyasar pedagang dan agen minyak goreng curah yang dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi lima belas ribu lima ratus rupiah. Petugas gabungan TNI, Polri di gianyar, bali, melaksanakan pengecekan harga eceran tertinggi minyak dipasar tradisional.
Selain di pasar tradisional, pemantauan harga eceran tertinggi juga menyasar agen yang menjual minyak goreng curah. Ini karena sesuai aturan pemerintah terbaru, harga eceran tertinggi minyak goreng saat ini adalah sebesar lima belas ribu lima ratus rupiah perkilo nya.
Namun di lapangan, petugas masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah sampai dengan delapan belas ribu rupiah per kilonya. Terhadap permasalahan ini petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan memanggil pedagang atau agen tersebut untuk dilakukan pendataan dan himbauan terkait telah ditetapkannya harga eceran tertinggi minyak goreng curah ini.
Kartu tanda penduduk milik pedagang sementara disita dan jika ini masih dilakukan, aparat kepolisian akan mempidanakan pedagang nakal. Para pedagang, baik agen maupun distributor diharapkan dapat mematuhi aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi atau het minyak goreng curah yang telah ditetapkan yakni sebesar lima belas ribu lima ratus perkilonya.
#pasartradisional #minyakgorengcurah #pedagang
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV