Empat Pengedar 1.4 Kilogram Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Berita daerah | 27 Mei 2022, 07:47 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bertahun tahun di penjara tak membuat jera.
Inilah yang ditunjukkan para residivis kasus narkoba di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini.
BR dan HR ditangkap polisi dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 33,96 gram.
Sementara pelaku lain adalah AS dan JM, yang juga residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Kasus Bagi-bagi Amplop di Rapat Paripurna DPRD Banjar Ditutup, Ini Alasan Kejari
Dari mereka polisi temukan barang bukti 19 paket sabu seberat 1,4 kilo gram lebih.
Penangkapan berawal dari tersangka BR dan HR yang diringkus pada 20 mei di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Baru yang berkembang pada penangkapan dua tersangka lainnya yakni AS dan JM sebagai pemilik sabu tersebut di kawasan Jalan Banjar Indah Pemurus Dalam.
"Ditemukan barang bukti di kos-kosan di daerah Bumi Mas, sedang kita cari lagi siapa yang terlibat," terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi Dadu Gurak di Sinar Kahayan Palangkaraya, Seorang Diduga Bandar Ditangkap
Penggagalan beredarnya sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram ini menyelamatkan sekitar 21.798 orang dari penyalah gunaan narkoba.
Sementara para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV