Jubir Pengadilan Negeri Gorontalo Ungkap 5 Rekening Tersangka Investasi Bodong Ternyata Kosong
Berita daerah | 25 Mei 2022, 12:52 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada 14 April 2022 lalu, kasus investasi bodong dengan tersangka Ariyanto K Yusuf dan istrinya Sulsulianti Baderan kini memasuki babak baru.
Selasa Sore 24 Mei 2022, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melimpahkan berkas perkara investasi bodong ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk disidangkan.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo sebanyak 57 item salah satunya 5 buku rekening milik tersangka Sulsulianti Baderan.
Namun dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo 5 rekening yang menjadi barang bukti investasi bodong tidak terisi uang alias kosong.
Meski ditemukan kosong penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tetap melakukan penyitaan 5 buku rekening tersebut sebagai bahan persidangan nanti. Ungkap Irwanto Jubir Pengadilan Negeri Gorontalo
Rencananya sidang investasi bodong akan digelar pekan depan. Sidang akan digelar dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun demian tersangka Ariyanto K Yusuf dan istrinya Sulsulianti Baderan tidak menutup kemungkinan akan di jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
#investasibodong
#kejaksaan
#pengadilan
#rekeningkosong
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV