Kejati Kaltim Terapkan Restoratif Justice
Berita daerah | 21 Mei 2022, 23:09 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Di Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Timur membuat rumah pelayanan hukum. Namanya Rumah Restorasi Justice, tujuannya adalah beberapa masalah hukum yang bisa dilakukan secara musyawarah tidak perlu melalui pengadilan. Bertempat di Museum Samarinda.
Peresmian Rumah Restorasi Justice dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, didampingi Walikota Samarinda Andi Harun.
Menurut Deden Riki, pelayanan Restoratif Justice adalah upaya hukum untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku untuk saling memaafkan. Karena telah terjadi sebuah peristiwa pidana yang disebabkan kondisi keterpaksaan.
Namun demikian, Kejati Kaltim menegaskan untuk mencari kesepakatan dalam Restoratif Justice, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama ,pelaku baru pertama melakukan pidana tersebut, masa hukumannya di bawah 5 tahun.
Kepala Kejati Kaltim memastikan, tak ada pembiayaan dalam proses Restoratif Justice. Ini dilakukan agar mewujudkan keadilan masyarakat berdasarkan hati nurani.
Sementara itu, Walikota Samarinda Andi Harun meyakini, dengan adanya rumah Restoratif Justice ini akan membantu masyarakat.
#AndiHarun #KejatiKaltim #RestoratifJustice
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV